We Make People Fly
experience

Newsroom

Berita terbaru dari Lion Air

Perizinan Khusus Penerbangan Lion Air Group

Mei 11, 2020, 12.08 PM by Lion Corporate

 

Lion Air Group (Batik Air / Lion Air / Wings Air) mendapatkan perizinan khusus penerbangan (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melayani pelaku bisnis / usaha yang bukan dalam rangka “mudik” serta tujuan operasional lainnya merujuk kepada PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Angkutan Udara Idul Fitri Periode 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah) yang wajib memenuhi protocol penanganan Covid-19  untuk keperluan :

  1. Operasional pengangkutan kargo;
  2. Melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan;
  3. Operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia;
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat seperti :
    • Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
    • Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
    • Pelayanan kesehatan dasar dan darurat
    • Pelayanan perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  5. Layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan Pelajar/Mahasiswa;
  6. Pengangkutan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  7. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga/perusahaan pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan :
    • Pelayanan kebutuhan dasar
    • Pelayanan pendukung layanan dasar
    • Pelayanan fungsi ekonomi penting
  8. Perjalanan orang yang bekerja, bisnis/usaha non perusahaan / instansi pemerintah dan swasta yang melakukan perjalanan pekerjaan dan atau usaha yang bukan dalam rangka “mudik” atau pulang kampung, sesuai dengan pengertian pelaku usaha yang disampaikan melalui Siaran Pers Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada tanggal 27 April 2020.

Pengguna jasa penerbangan untuk penerbangan khusus / pengecualian (exemption flight) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi surat pernyataan sebagai pernyataan bahwa perjalanannya bukan merupakan Perjalanan Mudik / Pulang Kampung. Surat pernyataan dapat diunduh di sini dan wajib diisi sebelum melaporkan keberangkatannya.
  2. Melampirkan surat asli dan menyerahkan salinan (copy) Surat Keterangan Perjalanan dari Perusahaan / Instansi dan Rencana Perjalanan (jadwal berangkat, jadwal pada saat di daerah penugasan, dan jadwal waktu kepulangan) sebagai penugasan kerja / dinas dan bukan merupakan Perjalanan Mudik / Pulang Kampung yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor/Pejabat Setingkat Eselon 2 untuk ASN, TNI dan Polri pada saat melaporkan keberangkatannya.
  3. Melampirkan surat asli dan menyerahkan salinan (copy) Surat Keterangan kesehatan bebas COVID-19 dari Rumah Sakit setempat melalui metode Rapid Test/PCR/Swab Test dengan hasil negatif pada periode maksimum 7 hari setelah hasil test keluar.
  4. Melampirkan surat asli dan menyerahkan salinan (copy) Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat untuk calon penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
  5. Melampirkan dan menyerahkan salinan (copy) Surat Rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
  6. Melampirkan dan menyerahkan salinan (copy) Surat Keterangan Kematian dari tempat duka untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
  7. Melampirkan dan menyerahkan Salinan (copy) Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Imigran atau Perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) untuk perjalanan repatriasi.
  8. Melampirkan dan menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah atau universitas (untuk pelajar dan mahasiswa repatriasi) dari Luar Negeri.
  9. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau form Health Alert Card (HAC) baik secara offline maupun secara online dengan meng-unduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis Android atau melalui website http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis IOS.
  10. Pengguna jasa penerbangan wajib melaporkan keberangkatannya secara langsung (tidak boleh diwakilkan) paling lambat 90 menit sebelum waktu keberangkatan untuk menjalani protocol kesehatan dan pemeriksaan dokumen.
  11. Khusus untuk Pelaku Bisnis / Usaha Logistik dan pekerja yang tidak memiliki instansi / perusahaan serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib memiliki reservasi atau tiket kepulangan sebelum tanggal 24 Mei 2020.

Untuk pertanyaan media, hubungi kami di:

Lion Air

Telepon: (+6221) 6379 8000

Email: customercare@lionairgroup.com

Ikuti kami di media sosial