We Make People Fly
experience

Newsroom

Berita terbaru dari Lion Air

Informasi Penerbangan: Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Jun 23, 2020, 14.12 PM by Lion Air

 

J A K A R T A – 23 Juni 2020. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan kembali persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Penerbangan domestik sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjelaskan bahwa  mengenai metode tes kesehatan yang digunakan dan masa berlakunya adalah :

  1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau
  2. Jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR Covid-19), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
  3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk keluar masuk di kota / daerah atau wilayah tertentu:

  1. SUMATERA BARAT (Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2020) Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
    1. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
    2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
    Kedatangan dari kota/ daerah lain tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
    1. Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
    2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau
      surat, keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
    3. Wajib mengisi daftar isian yang siapkan petugas ketika tiba di bandar udara tujuan,
    4. Membuat surat pernyataan kesediaan isolasi atau karantina mandiri,
    5. Wajib melaporkan diri kepada RT ketika tiba di tempat tujuan.
  2. JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI (JABODETABEK)
    Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan) melalui:
    1. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan
    2. Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP),
      Wajib: menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari
      atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat
      keberangkatan.
  3. BALI (Surat Gubernur Bali No. 550/ 3563/ Dishub)
    Kedatangan dari luar kota/ daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
    di Badung (DPS), wajib:
    1. Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),
    2. Mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
  4. BALIKPAPAN (Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 551.43/ 0293/ Dishub)
    Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad
    Sulaiman Sepinggan, Balikpapan (BPN) dengan tujuan akhir Balikpapan, wajib:
    1. Bagi penumpang KTP non-Kalimantan Timur menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 hasil nonreaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7 sampai 10), yang masa berlaku Rapid Test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan,
    2. Bagi yang memiliki KTP Kalimantan Timur wajib memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit yang teregister Kementerian Kesehatan RI dengan hasil non -reaktif Rapid Test Covid-19,
    3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR Covid-19 dan atau Rapid Test Covid-19, yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.
  5. SULAWESI UTARA (Surat Edaran Gubernur 440/20.6465/Sekr-Ro.Hukum)
    Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC)
    Calon penumpang mengikuti uji kesehatan di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk (Surat Dinas
    Kesehatan Daerah Sulawesi Utara No. 440/Sekr/ 1644 /VI/2020):
    1. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan masyarakat umum ke:
      1. RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado
      2. RSU Siloam Hospitals Manado
      3. Laboratorium Klinik Prodia Manado
      4. RSUP Ratatotok Buyat
      5. RSUD Sam Ratulangi Tondano
      6. RSUD Kota Kotamobagu
      7. RSUD Noongan
      8. RSUD Bitung
      9. RSUD Maria Walanda Maramis
      10. RSUD Datoe Binangkang
      11. RSUD Bolaang Mongondow Utara
      12. RSUD Bolaang Mongondow Selatan
      13. RS Siloam Paal Dua Manado
      14. RSUD Anugerah Tomohon
    2. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan Anggota TNI/ POLRI ke:
      1. RS Tk. II R.W. Mongisidi
        Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota TNI dan PNS Kemhan serta
        keluarganya,
      2. RS Bhayangkara Tk. III Manado
        Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota POLRI, PNS POLRI serta keluarganya.
    Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC):
    1. Semua penumpang yang masuk/ tiba wajib mengikuti Rapid Test Covid-19 kembali oleh petugas yang ditunjuk, walaupun sudah membawa surat keterangan uji kesehatan PCR atau Rapid Test Covid-19,
    2. Apabila hasil uji kesehatan ketika tiba reaktif, maka akan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  6. JAYAPURA, PAPUA (Surat Edaran Sekretariat Daerah No. 550/ 6501/ SET dan informasi terbaru)
    Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ), wajib:
    1. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat
      keberangkatan dari laboratorium kesehatan daerah,
    2. Menyertakan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
    Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ)
    1. Ber-KTP Papua, berdinas atau bekerja di Papua, termasuk suami/ istri/ anak,
    2. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari fasilitas layanan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  7. MIMIKA, PAPUA (Kesepakatan Bersama No. 443.1/517 dan informasi terbaru)
    Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), wajib: menunjukkan hasil Rapid Test Covid -19 dengan hasil non -reaktif atau hasil PCR Test Covid -19
    dengan hasil negatif, keduanya memiliki masa berlaku 7 hari.
    Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), dengan ketentuan:
    1. Menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau hasil PCR Test Covid -19
      dengan hasil negatif, keduanya yang berlaku 7 hari,
    2. Persyaratan wajib lainnya yaitu memiliki Surat Izin Masuk yang dapat diakses melalui http://covid19.mimikakab.go.id/
  8. GORONTALO (Pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor: 360/BPBD/413/Vl/2020)
    Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Djalaludin, Gorontalo (GTO ), wajib:
    1. Memiliki surat keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3
      hari atau PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari,
    2. Memenuhi dan menunjukkan Surat Izin Masuk yang berlaku 3 hari, dapat diakses melalui
      https://covid-19.gorontaloprov.go.id atau mengunduh (download) aplikasi “Sekitar Kita”
      https://bit.ly/sekitarkita
  9. NUSA TENGGARA TIMUR (Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur No. BU.550/08/DISHUB/2020)

    Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan dalam satu wilayah) intra Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa bebas dokumen kesehatan Covid-19.

    Keberangkatan (perjalanan) dari NTT ke kota/ daerah lain , wajib: menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau Rapid-Test.

    Kedatangan dari luar kota/ daerah lain menuju NTT, wajib: menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau uji Rapid Covid -19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau Rapid Test.

  10. TARAKAN (Surat Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan)
    Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan (TRK), wajib:
    1. Penumpang yang hanya memiliki surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa, maka wajib menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Gugus Togas Covid-19 Kota Tarakan selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri,
    2. Penumpang yang hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif tidak wajib menjalani karantina.
  11. BERAU (Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau No.
    400/200/GTPP-Covid19/SE/2020)
    Kedatangan dari kota/ daerah lain di luar Kalimantan Timur melalui Bandar Udara Kalimarau (BEJ), wajib:
    1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid -19 dari wilayah asal dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,
    2. Apabila tidak menunjukkan hasil tersebut, diwajibkan karantina dengan biaya sendiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan atau kembali ke daerah asal.
    Kedatangan dari kota/ daerah lain di dalam satu wilayah Kalimantan Timur melalui Bandar Udara Kalimarau (BEJ), wajib:
    1. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas atau hasil pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius dan tidak menunjukkan gejala Covid -19 (batuk, flu, sesak nafas),
    2. Apabila suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius bersedia melakukan uji kesehatan PCR Covid -19 dengan biaya sendiri atau kembali ke daerah asal ,
    3. Bersedia melakukan karantina mandiri selama 14 hari yang dipantau oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Berau hingga di tingkat RT setempat.
  12. JAYAWIJAYA, PAPUA (Pemberitahuan No. 00g I 3093 /BUP)
    Keberangkatan melalui Bandar Udara Wamena (WMX), wajib:
    1. Memiliki surat rekomendasi perjalanan yang dapat diakses https://jayawijayakab.go.id/public/files/permohonan_perjalanan.docx dan mengikuti keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,
    2. Khusus bagi instansi/ PNS/ TNI/ POLRI wajib melampirkan surat tugas dan mengirimkan ke Sekretariat Posko Covid-19 Kabupaten Jayawijaya,
    3. Bagi yang akan melaksanakan perjalanan ke luar Papua, harus mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Papua dan yang bukan ber-KTP Papua wajib mengisi surat pernyataan untuk tidak kembali ke Papua selama 1 tahun.
    Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Wamena (WMX)
    1. Dari luar Papua: wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR/ SWAB dengan hasil negatif masa berlaku 10 hari pada saat keberangkatan,
    2. Dari satu kawasan (intra) Papua: surat keterangan uji kesehatan Rapid Test Covid-19 dengan
      hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
    3. Memiliki surat izin masuk Jayawijaya, yang dapat diakses https://jayawijayakab.go.id/public/files/permohonan_perjalanan.docx
      d. Mengirimkan dokumen persyaratan dokumen ke 0812 1990 0579.
  13. AMBON (Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020)
    Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon (AMQ), wajib:
    1. Menunjukkan surat keteranga n uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlaku 3 hari pada hari keberangkatan,
    2. Penumpang ber-KTP non-Kota Ambon atau domisili non-Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ),
    3. Penumpang ber-KTP atau domisili Kota Ambon wajib memiliki SIKM,
    4. SIKM dapat dibuat di Gugus Tugas Kotamadya Ambon atau aplikasi covid-19.ambon.go.id atau https://covid-19.acn.my.id/beranda, http://www.ambon.go.id/covid-19/
    Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon (AMQ), wajib:
    1. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlaku 3 hari pada hari keberangkatan,
    2. Penumpang ber-KTP Ambon, berdomisili Ambon, ber-KTP non-Ambon dan domisili nonAmbon wajib memiliki SIKM,
    3. SIKM dapat dibuat di Gugus Tugas Kotamadya Ambon atau aplikasi covid-19.ambon.go.id atau https://covid-19.acn.my.id/beranda, http://www.ambon.go.id/covid-19/

Penerbangan Internasional

Wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR Covid-19 dengan hasil negatif.

  1. Penumpang dari luar negeri tujuan Indonesia, informasi imigrasi https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/informasi-terkini-kebijakan-imigrasi-terkait-covid-19
  2. Penumpang dari domestik tujuan luar negeri, mengikuti persyaratan negara tujuan https://www.iatatravelcentre.com/international-travel-document-news/1580226297.htm

Ketentuan WAJIB yang lain:

  1. Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
  8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac

Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara dapat diperoleh melalui:

  1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia;
  2. www.lionair.co.id ; www.batikair.com ;
  3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut);
  4. Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899;
  5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

Lion Air Group juga mengacu ketentuan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

RUTE

KOTA/ DAERAH TUJUAN

UJI KESEHATAN COVID-19

DOKUMEN TAMBAHAN

Rapid Test hasil Non-Reaktif, atau

PCR/ SWAB hasil Negatif, atau

Bebas Gejala Influensa

Domestik Langsung dan Transit

Padang – Minangkabau (PDG)

ü

ü 

 

Keberangkatan: pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan.

ü 

ü 

 

Kedatangan: mengisi daftar isian, surat pernyataan kesediaan karantina mandiri, lapor RT ketika tiba di tempat tujuan.

Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)

ü

ü 

 

-

Jakarta - Halim Perdanakusuma (HLP)

ü

ü

 

-

Denpasar Bali – I Gusti Ngurah Rai (DPS)

 

ü 

 

Isi dan lengkapi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/

Balikpapan – Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN)

ü

  

Kedatangan: ber-KTP Kalimantan Timur tujuan Balikpapan

ü 

ü

 

Kedatangan: ber-KTP non-Kalimantan (menunjukkan 2 kali Rapid Test Covid-19) tujuan bukan Balikpapan

  

ü

Kedatangan: oleh fasilitas kesehatan dan dibuktikan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat

Manado – Sam Ratulangi (MDC)

ü 

ü 

 

Keberangkatan: uji kesehatan sesuai fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

ü

  

Kedatangan: wajib mengikuti Rapid Test Covid-19 di bandar udara

Jayapura – Sentani (DJJ)

ü 

ü

 

Keberangkatan: Rapid Test berlaku 7 hari, PCR Covid-19 berlaku 10 hari, memiliki SPKM

ü 

ü

 

Kedatangan: Rapid Test Covid-19 berlaku 7 hari, PCR Covid-19 berlaku 10 hari, KTP Papua, berdinas/ bekerja di Papua

Timika, Mimika – Mozes Kilangin (TIM)

ü

ü 

 

Keberangkatan: masa berlaku uji kesehatan adalah 7 hari pada saat keberangkatan. 

ü

ü

 

Kedatangan: masa berlaku uji kesehatan adalah 7 hari; memiliki Surat Izin Masuk diakseshttp://covid19.mimikakab.go.id/

Gorontalo – Djalaluddin (GTO)

ü

ü

 

Kedatangan: Surat Izin Masuk berlaku 3 hari, diakses https://covid-19.gorontaloprov.go.id  atau download apps “Sekitar Kita” https://bit.ly/sekitarkita

Dalam satu wilayah (intra) Nusa Tenggara Timur (NTT)

     x      x      x

-

NTT ke kota/ daerah lain

ü

ü

ü

-

Kota/ daerah lain ke NTT

ü

ü

ü

-

Tarakan – Juwata (TRK)

ü

 

ü

Kedatangan: menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri. 

 

ü 

 

Kedatangan: tidak wajib menjalani karantina. 

Tanjung Redeb, Berau – Kalimarau (BEJ)

 

ü

 

Kedatangan dari luar Kalimantan Timur:  Apabila tidak menunjukkan hasil uji tes PCR Covid-19, diwajibkan karantina dengan biaya sendiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan atau kembali ke daerah asal.

  

ü 

Kedatangan dari dalam satu wilayah Kalimantan Timur: a) Apabila suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius bersedia melakukan uji kesehatan PCR Covid-19 dengan biaya sendiri atau kembali ke daerah asal, b) Bersedia melakukan karantina mandiri selama 14 hari yang dipantau oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Berau hingga di tingkat RT setempat. 

Jayawijaya-Wamena (WMX) 

ü

  

Keberangkatan: a). Surat rekomendasi perjalanan https://jayawijayakab.go.id/public/files/permohonan_perjalanan.docx    Keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 hasil non-reaatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan, b) Khusus bagi instansi/ PNS/ TNI/ POLRI wajib melampirkan surat tugas dan mengirimkan ke Sekretariat Posko Covid-19 Kabupaten Jayawijaya, c) Bagi yang akan melaksanakan perjalanan ke luar Papua, harus mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Papua dan yang

bukan ber-KTP Papua wajib mengisi surat pernyataan  untuk tidak kembali ke Papua selama 1 tahun

ü 

ü 


Kedatangan: a). Dari luar Papua: menunjukkan hasil uji kesehatan PCR/ SWAB negatif masa berlaku 10 hari pada keberangkatan, b).Dari satu kawasan (intra) Papua: surat keterangan Rapid Test Covid-19 hasil nonreaktif berlaku 7 hari pada keberangkatan. c).Memiliki surat izin masuk Jayawijaya, diakses https://jayawijayakab.go.id/public/files/permohonan_perjalanan.docx   d). Mengirimkan dokumen persyaratan dokumen ke 0812 1990 0579. 

Ambon - Pattimura (AMQ)

ü

  

Keberangkatan: a). Penumpang ber-KTP non-Kota Ambon atau domisili non-Kota Ambon tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). b). Penumpang ber-KTP atau domisili Kota Ambon wajib memiliki SIKM, dapat dibuat di Gugus Tugas Kotamadya Ambon atau aplikasi covid-19.ambon.go.id atau https://covid-19.acn.my.id/beranda ,
http://www.ambon.go.id/covid-19/

ü 

 

Kedatangan: a). Penumpang ber-KTP Ambon, berdomisili Ambon, berKTP non-Ambon dan domisili non-Ambon wajib memiliki SIKM, yang dapat dibuat di Gugus Tugas Kotamadya Ambon atau aplikasi covid-19.ambon.go.id atau https://covid-19.acn.my.id/beranda ,
http://www.ambon.go.id/covid-19/

Kota/ daerah SELAIN disebut di atas

ü

ü

ü

Uji Kesehatan dapat MEMILIH SALAH SATU, disesuaikan dengan ketentuan kota/ daerah asal dan kota/ daerah tujuan.

Internasional

Domestik

 

ü

 

Mengikuti ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh masing-masing daerah/ kota.

Informasi imigrasi https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/informasi-terkini-kebijakan-imigrasi-terkait-covid-19

Domestik

Internasional

 

ü

 

Mengikuti ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh masing-masing daerah/ kota.

Mengikuti persyaratan negara tujuan https://www.iatatravelcentre.com/international-travel-document-news/1580226297.htm

 

·         Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru (updated).

·         Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.

Untuk pertanyaan media, hubungi kami di:

Lion Air

Telepon: (+6221) 6379 8000

Email: customercare@lionairgroup.com

Ikuti kami di media sosial